Syarat Pembuatan SIM C Terbaru 2020 dan Biaya Pengurusannya

misterpangalayo.com - SIM (Surat Izin Mengemudi) khusus kendaraan roda dua atau lebih dikenal SIM C menjadi salah satu dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap pengendara bermotor. SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara, jika tidak membawa SIM maka Anda akan kena tilang oleh petugas Polisi.

Sejatinya, SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.


Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum. Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan

Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
contoh SIM C model lama


Syarat Membuat SIM C Tanpa Nembak

  • Usia minimum 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sehat jasmani dan rohani agar nantinya bisa mendapatkan surat keterangan sehat.
  • Saat datang ke Polres harus berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  • Mengisi formulir permohonan tertulis
  • Bisa baca tulis
  • Membayar syarat Adminstratif
  • Memiliki pengatuhuan mengenai peraturan lalu lintas dan dasar mengendarai sepeda motor
  • Menyiapkan diri untuk tes ujian praktek dan teori sesuai prosedur yang nantinya ditentukan saat membuat SIM
Syarat membuat SIM C di atas bisa menjadi gambaran mengenai bagaimana cara membuat SIM C dengan baik dan benar. Namun dalam membuatnya masih ada beberapa langkah yang harus masbro ikuti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pihak kepolisian.

contoh SIM C model baru


Bagaimana Cara Membuat SIM C ?
  1. Cara Membuat Sim C yang pertama adalah datang ke Polres atau Kapolresta terdekat.
  2. Pastikan berpenampilan rapi dengan menggunakan kaos berkerah atau kemeja.
  3. Jangan lupa memakai sepatu agar tidak disuruh pulang
  4. Sebelum itu masbro harus menyiapkan Pas Foto 3×4, dan Foto Copy KTP 2 Lembar.
  5. Setelah sampai di Polres atau Kopolresta, masbro tinggal membuat Surat Kesehatan di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres.
  6. Biaya pembuatan surat kesehatan bervariasi. Biasanya dipungut biaya 30 Ribu sampai 60 Ribu Rupiah, dan nantinya kita akan mendapatkan kartu asuransi dari Polres.
  7. Selanjutnya masbro membeli map di koperasi Polres sesuai dengan sim yang mau diurus. Biasanya map untuk SIM C berwarna biru. Jangan lupa menuliskan nama sesuai KTP, lalu kumpulkan semua berkas tersebut di meja pendaftaran.
  8. Setelah semua berkas dikumpulkan, kemudian petugas akan mengecek semua berkas tersebut. Jika memenuhi syarat, maka akan diberikan formulir permohonan pembuatan SIM.
  9. Selanjutnya kita harus membayar uang Adminstrasi di loket pembayaran
  10. Setelah membayar biaya Adminstrasi, selanjutnya masbro tinggal mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar sesuai dengan identitas yang tertera di KTP. Lalu serahkan formulir tersebut ke petugas di loket yang telah disediakan dan tunggu hingga nama kita dipanggil
  11. Setelah dipanggil maka selanjutnya kita masuk ke ruang tunggu sebelum masuk ke ruang tes teori. Biasanya sudah disediakan buku untuk belajar selama kurang lebih lima menit.
  12. Setelah mendapatkan giliran tes teori, masbro tinggal masuk ke ruang teori dan mengikuti intruksi yang diberikan. Jangan lupa jawablah semua pertanyaan dengan benar agar nantinya bisa mengikuti langkah membuat SIM C selanjutnya.
  13. Apabila ujian teori tidak lulus, maka masbro akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
  14. Nah apabila tes teori dinyatakan lulus, maka petugas akan memberikan surat kecil dan disuruh untuk langsung menjalani tes praktik.
  15. Banyak orang yang gagal dalam tes praktik. Apabila masbro mengalami hal serupa tak perlu khawatir, karena kita akan diberi kesempatan untuk kembali mengikuti tes praktik seminggu sesudahnya.
  16. Saat kembali mengikuti tes praktik atau tes teori kita tidak perlu lagi membayar uang pendaftaran. Bahkan uang dibayarkan bisa ditarik kembali dengan cara datang ke Kantor BRI dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM.
  17. Yah, cara membuat sim C yang paling sulit adalah tes praktik. Padahal hanya ada tiga tes saja, yaitu tes berkendara lurus, zigzag, dan angka delapan. Agar bisa lolos kami sarankan untuk terlebih dahulu berlatih di sekolah mengemudi atau berlajar secara otodidak dengan membaca buku-buku mengenai aturan lalu lintas.
  18. Jika semua tes sudah dijalani dan dinyatakan lulus, maka selanjutnya kita akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket. Setelah dipanggil, maka kita akan disuruh mengisi tanda tangan, sidik jari, dan foto yang semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.
  19. Cara membuat SIM C yang terakhir adalah tinggi menunggu hingga SIM jadi lalu mengambilnya di loket pengampilan SIM.
  20. Sering kali blangko SIM habis, maka sebagai gantinya akan diberi surat keterangan sebagai SIM sementara.
Biaya Membuat SIM C Tanpa Nembak

Sesuai dengan peraturan pemerintah di nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP bahwa untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000. Selain itu bagi para pendaftar diwajibkan untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp 30.000, lalu pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM ataupun gerai Samsat terdekat sebesar Rp 25.000.

Tidak ada komentar:

Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan kontak saya
+Email : raditmananta@gmail.com
+Twitter : @raditmananta

Tata Tertib Berkomentar di blog misterpangalayo:

1. Gunakan Gaya Tulisan yang Biasa-biasa Saja
2. Tidak Melakukan Komentar yang Sama Disetiap Postingan
3. Berkomentar Mengandung Unsur Sara Tidak di Anjurkan

Diberdayakan oleh Blogger.