Setelah 29 November 2016, 7 Uang Rupiah Ini Tidak Lagi Berlaku

misterpangalayo.com - Rupiah adalah mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bank Indonesia bertanggung jawab atas pencabutan atau peredaran mata uang ini. Perlu anda ketahui bahwa pada tanggal 29 September lalu, tertulis di laman web Bank Indonesia bahwa BI mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang rupiah.

Setelah 29 November 2016, 7 Uang Rupiah Ini Tidak Lagi Berlaku

Kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006. Masyarakat Indonesia dihimbau untuk segera mungkin untuk menukarkan pecahan rupiah yang akan dicabut peredarannya. Batas penukarannya hingga tanggal 29 November 2016 di seluruh kantor perwakilan (KPw) Bank Indonesia di Indonesia.

Beberapa pecahan uang kertas dan uang logam yang akan dicabut peredarannya adalah uang kertas pecahan 100 IDR (1992), uang kertas 500 IDR (1992), uang kertas pecahan 1000 IDR (1992), uang kertas pecahan 5000 IDR (1992), uang logam pecahan 100 IDR (1991), uang logam pecahan 50 IDR (1991), dan uang logam pecahan 5 IDR (1979).

Uang kertas pecahan 100 IDR, tahun 1992
Uang kertas pecahan 100 IDR, tahun 1992

Uang kertas pecahan 500 IDR, tahun 1992
Uang kertas pecahan 500 IDR, tahun 1992

Uang kertas pecahan 1000 IDR, tahun 1992
Uang kertas pecahan 1000 IDR, tahun 1992

Uang kertas pecahan 5000 IDR, tahun 1992
Uang kertas pecahan 5000 IDR, tahun 1992



Uang logam pecahan 5 IDR, tahun 1979
Uang logam pecahan 5 IDR, tahun 1979

Uang logam pecahan 50 IDR, tahun 1991
Uang logam pecahan 50 IDR, tahun 1991

Uang logam pecahan 100 IDR, tahun 1991
Uang logam pecahan 100 IDR, tahun 1991


Selain menukarkan pecahan uang tersebut, masyarakat Indonesia juga bisa menukarkan uang rupiah yang rusak dan lusuh di Kas Keliling Bang Indonesia. Jadwal pelayanan penukaran uang rupiah setiap hari senin hingga jumat. Untuk hari senin hingga kamis, jam pelayanannya adalah 10.00 - 14.00 WIB. Sedangkan hari jumat, jam pelayanannya mulai pukul 10.00 - 11.30 WIB.

Info lebih lanjut silahkan hubungi Call Center 131. #Kudapat #Kusayang #Kusimpan #BankIndonesia.

12 komentar:

  1. wow, pasti banyak kolektor nih yang lagi berburu.

    Download mp3/video from youtube GrabTube

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. kalo udh tidak laku trus uangnya tuh dikemanain gan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. jadiin pusaka aja,, sapa tau 20 th kedepan, ada kolektor uang cari tu duit dg mahar jutaan,,, biasanya sih gtu.... ckck

      lbh baiknya tuker aja ke BI sblm tgl 29 yaa

      Hapus
  4. Nice post. untuk nambah wawasan ..

    BalasHapus
  5. buruan tuker om.. ntar keburu ga laku sama warung bibi pecel sebelah,,,, ckckck

    BalasHapus

Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan kontak saya
+Email : raditmananta@gmail.com
+Twitter : @raditmananta

Tata Tertib Berkomentar di blog misterpangalayo:

1. Gunakan Gaya Tulisan yang Biasa-biasa Saja
2. Tidak Melakukan Komentar yang Sama Disetiap Postingan
3. Berkomentar Mengandung Unsur Sara Tidak di Anjurkan

Diberdayakan oleh Blogger.