Cara Lengkap Registrasi Ulang Kartu Prabayar Semua Operator

misterpangalayo.com - Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, Pemerintah menerapkan aturan baru berupa registrasi nomor pelanggan kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017 yang tertera di KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).


Jika tidak dilakukan, calon pengguna baru tidak bisa mengaktifkan kartu perdananya. Begitu pun dengan pengguna lama, jika tidak melakukan registrasi ulang, maka akan dikenakan pemblokiran nomor. Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Dampak dari kewajiban registrasi ulang SIM pra bayar ini, setiap orang hanya bisa melakukan registrasi ulang oleh pelanggan sendiri maksimal 3 kartu SIM prabayar di satu operator. Jika lebih dari itu, registrasi nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi.

Pro kontra mengenai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai aturan validasi nomor seluler prabayarnya yang wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) kini sedang mewarnai Tanah Air.

Dikutip dari DetikInet, menanggapi hal tersebut, Menkominfo Rudiantara berupaya meyakinkan masyarakat bahwa registrasi ini adalah komitmen perlindungan kepada konsumen. Selain itu juga untuk kepentingan national single identity.

Di era digital seperti saat ini, diperlukan keakuratan data untuk mempermudah setiap transaksi. Maka diharapkan, saat kita melakukan transaksi non-cash, nantinya tidak ada lagi harus menulis data-data di kertas. Verifikasinya akan berdasarkan data yang sudah divalidasi dengan NIK dan Nomor KK.

Hal Yang Perlu Dipersiapkan

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
  • KTP-Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing)
  • Paspor
  • KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar via SMS

Cara registrasi ulang SIM Prabayar bagi pelanggan lama dan pelanggan baru cukup mudah. Kamu hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor operator kartu. Hanya saja kamu harus menyertakan nomor KTP (16 digit) dan nomor induk kependudukan (16 digit). Lalu kamu mengirim SMS ke nomor 4444.


Berikut ini cara registrasi ulang kartu SIM prabayar untuk semua operator via SMS bagi pelanggan baru dan pelanggan lama:

Pelanggan Lama

Tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama dengan format sebagai berikut:


1. Indosat, Smartfren, dan Tri

Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK#

Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022. Lalu SMS kirim ke nomor 4444


2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK


3. Telkomsel & Simpati

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#


Pelanggan Baru



Format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:


1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#


2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK


3. Telkomsel & Simpati

Reg(spasi)NIK#NomorKK


Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.


Apa dampaknya jika tidak registrasi ulang kartu prabayar ?



Dampak jika tidak melakukan registrasi dari kartu prabayar ini nantinya adalah, pengguna tidak bisa mengaktifkan kartu perdana (untuk pelanggan atau pengguna baru). Sedangkan untuk pengguna lama, maka nomor telepon selulernya akan terkena pemblokiran secara bertahap.

Antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS di nomor 4444. Setelah tanggal 28 Februari 2018, pemilik kartu prabayar mesti melakukan registrasi ulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi langsung menggunakan SMS.

Untuk informasi lebih lanjut, pengguna dapat menghubungi layanan operator seluler masing-masing seputar info registrasi atau ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk info data kependudukan.

Semua pemilik telepon seluler harus segera mendaftar ulang kartu SIM pra bayar ke Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi. Jika tidak mendaftar ulang, kartu SIM kamu akan diblokir.

2 komentar:

  1. Wah, ga sadar tinggal dua hari lagi. Pas banget baca artikel ini, thanks Bro...

    BalasHapus
    Balasan
    1. eh ada bloggerborneo,,,
      makasih sdah mampir mas

      Hapus

Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan kontak saya
+Email : raditmananta@gmail.com
+Twitter : @raditmananta

Tata Tertib Berkomentar di blog misterpangalayo:

1. Gunakan Gaya Tulisan yang Biasa-biasa Saja
2. Tidak Melakukan Komentar yang Sama Disetiap Postingan
3. Berkomentar Mengandung Unsur Sara Tidak di Anjurkan

Diberdayakan oleh Blogger.